Bus Transjakarta dan kendaraan VVIP seperti ambulans boleh berputar dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat selama masa uji coba rekayasa lalu lintas.
"Seluruh kendaraan bermotor dilarang belok kanan, kecuali perjalanan VVIP dan Transjakarta," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Lupito kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (4/7).
Syafrin menjelaskan ketentuan itu ditetapkan lantaran angkutan umum memiliki kecepatan dan alokasi waktu yang perlu dijaga. Sementara kendaraan VVIP memerlukan kecepatan untuk bisa hadir tepat waktu di lokasi atau acara tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu untuk perjalanan VVIP itu tetap harus kita jaga untuk diberikan fasilitas boleh langsung belok kanan," ujar Syafrin.
Dijelaskan Syafrin, petugas tidak akan menindak para pelanggar uji coba rekayasa lalu lintas tersebut. Para pelanggar hanya akan diberikan arahan untuk berputar sesuai dengan rute yang telah ditetapkan.
"Pada minggu ini pun kami akan bertindak secara persuasif, humanis persuasif kepada masyarakat, jadi tidak ada tindakan ataupun tilang, tetapi kami arahkan mereka untuk berputar sesuai dengan arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.
Meski begitu, Syafrin mengatakan hal itu berlaku hanya selama uji coba digelar, yakni selama sepekan ke depan. Nantinya, uji coba ini akan dievaluasi dan apabila sukses maka akan ditetapkan secara permanen.
Dengan demikian, para pengendara yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi selama seminggu ke depan kami uji coba sambil sosialisasi kepada masyarakat, setelah itu kami evaluasi. Dikasionya dipermanenkan tentu setelah itu bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda maksimum Rp500 ribu," ujar Syafrin.
Diketahui, Dishub DKI Jakarta resmi memberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, sejak pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Uji coba itu dilakukan demi mengurai kepadatan kendaraan bermotor di kawasan tersebut.
Sebanyak 125 personil yang terdiri dari Dishub dan kepolisian dikerahkan untuk menertibkan lalu lintas.
Hingga sepekan ke depan, para pengendara dari arah Jenderal Sudirman menuju Imam Bonjol tak diperbolehkan belok kanan atau berputar di kawasan Bundaran HI. Pengendara akan diarahkan untuk berputar di sekitar Patung Kuda atau Kementerian Perhubungan.
Sementara kendaraan dari arah Imam Bonjol juga tak diperkenankan belok ke MH Thamrin. Pengendara harus melewati Jalan Jenderal Sudirman untuk kemudian berputar di Dukuh Atas.
(blq/isn)