Pemerintah baru saja memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Terbaru, pemerintah melonggarkan syarat penyelenggaraan kompetisi olahraga di daerah PPKM Level 2 dan 1.
Dalam aturan terbaru itu, kompetisi olahraga yang diselenggarakan di daerah PPKM level 1 dapat menampung penonton sesuai kapasitas stadion atau 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk penyelenggaraan kompetisi olahraga pada daerah PPKM level 2 seperti Jabodetabek, kapasitas penonton masih dibatasi maksimal 75 persen.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam relaksasi ini seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai proses skrining.
"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (5/7).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang diteken pada 4 Juli, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami penurunan, dari 128 menjadi 114 daerah.
Jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya hanya Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat. Sebanyak 14 daerah itu merupakan seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Kabupaten Sorong di Papua Barat.
Lihat Juga : |