ANALISIS

Dorongan Usut Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024 Mencuat

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 17:51 WIB
Pada Pilkada 2020, Polri dan Kejagung tak mengusut kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah. LSM berharap itu tak terjadi lagi di 2024.
Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum tak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi jika melibatkan peserta pemilu 2024 (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat penegak hukum diminta untuk tidak menghentikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, Polri dan Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum kasus korupsi jika melibatkan calon kepala daerah. Baru dilakukan setelah pilkada selesai dilaksanakan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa proses hukum dan pemilu tidak boleh saling menegasikan. Oleh karena itu, proses hukum sebaiknya tetap dilanjutkan meski melibatkan peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegak hukum tetap bisa melakukan penegakan hukum. Hanya saja, yang perlu dijaga dan dipastikan adalah, politisasi proses penegakan hukum. Penegak hukum harus dipastikan bekerja profesional. Tidak berdasar motif tertentu yg berkaitan dengan kontestasi politik dan pemilu," kata Fadli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/7).

Fadli tak setuju jika ada anggapan proses hukum terhadap peserta pemilu menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus dijalankan dan secara profesional.

Dia menilai profesionalitas dan akuntabilitas penegak hukum benar-benar harus dijaga ketika tengah mengusut kasus korupsi peserta pemilu. Bukan malah proses hukumnya yang dihentikan.

"Justru penegakan hukum dibutuhkan di dalam tahapan pemilu. Karena untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan demokratis, diperlukan proteksi dari penegakan hukum," kata dia.

Ketua KoDe Inisiatif, Violla Reininda juga memiliki anggapan serupa. Menurutnya, peserta pemilu atau pilkada yang terlibat kasus dugaan korupsi tetap harus diusut meski tahapan pemilu sedang berjalan.

Violla yakin hal itu justru membantu masyarakat dapat menentukan pilihannya di pemilu dan pilkada 2024.

"Hal ini jadi salah satu cara untuk memfilter dan memastikan kandidat yang mengikuti kontestasi memiliki komitmen antikorupsi dan track record yg berintegritas," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Violla menganggap penegakan hukum bisa berkontribusi dalam menghasilkan kandidat yang berkualitas di pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, sebaiknya proses hukum tetap dijalankan meski melibatkan peserta pemilu.

"Figur-figur yang memiliki track buruk harus dicegah untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan untuk mencegah kesewenangan lainnya.

Dia mengamini ada kemungkinan proses hukum terhadap peserta pemilu bisa menimbulkan kegaduhan. Akan tetapi, proses hukum tetap harus berjalan ketika ada alat bukti dan petunjuk yang cukup.

"Selain itu, ini sudah menjadi tugas dari aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa jadi alasan," ucap Violla.

"Kan kita tidak tahu, bisa jadi dana yang dihasilkan dari tindakan korupsi malah dijadikan modal berkontestasi di pemilu," tambahnya.

Pada Pilkada 2020 lalu, Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum calon kepala daerah yang terlibat dugaan korupsi. Baru dilanjutkan ketika pilkada usai dilaksanakan.

Berbeda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, KPK tetap ingin melanjutkan proses hukum saat tahapan pilkada berjalan meski ada calon kepala daerah yang diduga terlibat.

(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER