Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diusut secara tuntas.
Bahkan, menurutnya, opsi pembubaran ACT harus dilakukan apabila benar terbukti melakukan penyelewengan dana.
"Maka berapapun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu dibubarkan ACT, diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT harus ditindak secara hukum. Ia khawatir, kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial akan melemah atau menghilang bila hal tersebut tidak dilakukan
"Ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu," kata politikus PAN itu.
Lebih lanjut, Yandri pun mendesak penelusuran dugaan keterlibatan pihak di Kemensos dalam kasus ACT tersebut.
"Jadi perlu disampaikan ke publik, termasuk keterlibatan Kemensos karena ini kan ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu," tutur Waketum PAN itu.
Sebagai informasi, viral di media sosial ramai tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Tagar itu muncul tak lama setelah Majalah Berita Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Laporan tersebut membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.
Dalam klasifikasinya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial tersebut.
"Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor lembaga itu, Jakarta, Senin (4/7).
Ibnu mengatakan saat ini kondisi keuangan ACT dalam kondisi baik. Hal demikian sekaligus membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa keuangan ACT bermasalah akibat dugaan penyelewengan tersebut.
Menurut Ibnu laporan keuangan ACT juga sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.
"Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami, sebagai bagian dari transparansi kepada publik," ucapnya.
Lihat Juga : |