Polisi Bongkar Aksi Penimbunan Solar Subsidi di Bogor
Polisi membongkar aksi penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua tersangka yakni AAZ dan AAL.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat terkait pembelian solar di salah satu SPBU di daerah Cikaret. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
"Ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Bogor, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa mengangkut minyak solar tersebut, ditemukan ada tandon pengangkut penyimpan BBM solar yang dibeli dari SPBU," kata Iman kepada wartawan, Selasa (5/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyampaikan dari dua tersangka itu, ada yang berperan sebagai sopir dan pemilik modal. Kedua tersangka mengaku aksinya itu telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
"Kemudian memang mereka berputar-putar di wilayah kabupaten Bogor, di beberapa SPBU untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi," ucap Siswo.
Dalam aksinya, kedua tersangka biasa membeli solar bersubsidi sebanyak 50-100 liter setiap pembelian. Mereka sengaja membeli di bawah jumlah yang dibatasi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Siswo mengungkapkan tersangka membeli solar itu seharga Rp5.500 dan kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi yakni Rp6.500 ke daerah Cikarang, Bekasi.
"Pengakuannya untuk pengerjaan suatu proyek di daerah Cikarang, Bekasi. Kemungkinan untuk digunakan alat berat," ucap Siswo.
Siswo menyebut dalam kasus ini pihaknya turut menyita solar subsidi sebanyak 500 liter dan uang tunai sejumlah Rp10 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Lebih lanjut, Siswo menuturkan pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dan mengejar bos atau pimpinan dari kedua tersangka.
"Pengakuan mereka, mereka memiliki pimpinan atas nama saudara E. Masih kami dalami saudara E," ujarnya.
(dis/isn)