
KPK soal Lili Mangkir Sidang Dewas: Agenda di Bali Sudah Jauh Dijadwal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kehadiran Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam agenda putaran kedua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali, sudah dijadwalkan jauh hari.
Hal itu membuat Lili mangkir dari sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"PIC [Person In Charge] ACWG G20 baik putaran 1 di Jakarta dan putaran kedua di Bali, Bu LPS [Lili Pintauli Siregar]. Jadi, memang sudah diagendakan jauh-jauh hari," kata Ali kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (5/7).
Ali tidak menjawab apakah jadwal Lili dalam agenda tersebut lebih dulu diatur daripada surat panggilan Dewas KPK, ataupun sebaliknya.
Lili harus disidang etik lantaran diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).
Dewas memutuskan membawa laporan tersebut ke sidang etik berbekal bahan, data, dan informasi yang dikumpulkan melalui proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu.
Mereka yang telah diklarifikasi yaitu Lili, kemudian ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Sumber CNNIndonesia.com menuturkan Dewas telah meminta dokumen mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud.
Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
(ryn/isn)[Gambas:Video CNN]