PKS Resmi Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen ke MK

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 14:23 WIB
PKS resmi mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PKS gugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/Cintya Faliana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.

Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

"[Kami] mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut terdapat tiga alasan gugatan itu diajukan oleh PKS salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah. Syaikhu mengaku gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan itu.

"Kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang," tuturnya.

Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

"Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan JR presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu," papar Syaikhu.

Salah satu yang yang ia soroti adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.

"[Terlebih] berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen," katanya.

Syaikhu menyebut berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen.

"Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan, oleh tim kuasa hukum PKS oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu," tegasnya.

(cfd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER