Anggota DPR: RKUHP Tak Akan Disahkan di Paripurna Besok

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 17:19 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan tak akan ada agenda pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna akhir masa sidang sebelum reses pada Kamis (7/7) besok.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan tak akan ada agenda pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna akhir masa sidang sebelum reses pada Kamis (7/7) besok. Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan disahkan pada Paripurna penutupan masa sidang Kamis (7/7) besok.

Arsul mengatakan Komisi III DPR masih akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rapat nantinya akan mendengarkan pandangan setiap fraksi terkait RKUHP hasil perbaikan terakhir oleh pemerintah.

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, Arsul menyebut pihaknya belum memutuskan tindak lanjut RKUHP hasil perbaikan pemerintah yang telah resmi diserahkan hari ini. Menurutnya, Komisi III DPR masih fokus pada perbaikan 14 isu krusial hasil rapat terakhir pada 25 Mei silam.

Dia pun membantah DPR tertutup melakukan pembahasan terkait RKUHP dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, sejak dibahas mulai 2015, RKUHP terus melibatkan masyarakat sipil.

"DIM [Daftar Inventarisasi Masalah] yang kami pakai itu adalah masukan dari aliansi nasional Reformasi KUHP perkumpulan 20-an LSM. Jadi kalau itu dibilang tertutup tidak ada masukannya itu, yang terbuka terus seperti itu seperti apa?" kata Arsul.

Wakil Ketua Umum PPP itu menilai perbedaan soal RKUHP sampai kapan pun tidak akan mengerucut menjadi satu sudut pandang. Menurut dia, perbedaan terkait RKUHP hanya bisa dipersempit sebelum nantinya diputuskan.

"Tapi kami saya mewakilinya dari fraksi PPP ingin berketetapan itu terbuka. Kemudian draf itu juga yang akan minta pergunakan bisa diakses oleh publik," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan RKUHP ke DPR hari ini. Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej ke Komisi III DPR.

RKUHP sebelumnya ditargetkan selesai atau disahkan menjadi UU dalam penutupan masa sidang kali ini sebelum masa reses anggota dewan. Komisi III menilai RKUHP telah final terutama setelah disahkan pada tingkat pleno sejak 2019 silam.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER