Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memvonis dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dengan pidana 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Beny Sumarno di PN Ciamis, dikutip dari detikcom, Rabu (6/7).
Kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri hadir di ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata Beny.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa nahas yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen itu terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada 12 Maret 2022 pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge tengah melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan.
Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.
Baca selengkapnya di sini.
(detikcom/tsa)