RKUHP Final: Aborsi Akibat Pemerkosaan Tak Dipidana

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 18:34 WIB
Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini mengatur aborsi atau pengguguran kandungan akibat pemerkosaan tak dipidana.
Ilustrasi. RKUHP mengatur pasal aborsi bagi korban pemerkosaan tidak dikenakan pidana (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia --

Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini mengatur aborsi atau pengguguran kandungan akibat pemerkosaan tak dipidana.

Hal itu diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dengan syarat batas usia kandungan 12 minggu.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," demikian bunyi poin kedua dalam draf terbaru RKUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa berlaku untuk dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan terhadap korban pemerkosaan juga tidak dipidana.

Meski demikian, lewat Pasal 468 draf RKHUP yang diterima CNNINdonesia.com, hukuman pidana bagi pelaku aborsi meningkat jika dibandingkan draf tahun 2019.

Pasal 468 ayat (1) menyebutkan hukuman pidana bagi orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan bersangkutan adalah lima tahun penjara. Sementara, tanpa persetujuan perempuan tersebut maka hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Sedangkan, jika tindakan itu menghilangkan nyawa perempuan yang setuju melakukan aborsi, akan dipidana selama delapan tahun penjara. Termasuk jika perempuan yang tidak setuju diaborsi hilang nyawanya, pelaku akan mendapat hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Hukuman ini berbeda signifikan dibanding draf tahun 2019, dalam draf itu disebutkan setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana paling lama lima tahun penjara.

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun," ujar draf RKUHP tahun 2019.

(cfd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER