Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 11:04 WIB
Ilustrasi. Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (8/7). (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (8/7).

Pantauan CNNIndonesia.com, Ahyudin tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan jas hitam dengan kemeja berwarna putih saat akan diperiksa oleh penyidik.

"Iya diklarifikasi saja," kata Ahyudin singkat kepada wartawan.

Belum diketahui mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik Bareskrim kepada Ahyudin dalam pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan kepada Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ia menyebutkan penyidik akan mengklarifikaai pimpinan lembaga tersebut terkait masalah keuangan yang mencuat belakangan ini.

Penyidik, kata dia, juga meminta agar ACT dapat menyertakan data-data terkait keuangan dan operasional lembaga tersebut.

ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. PPATK kemudian memblokir puluhan rekening milik ACT.

Belakangan, Kementerian Sosial (Kemensos) pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

(mjo/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK