Sidang Kasus Cabul Anak Kiai Jombang Digelar di Surabaya agar Kondusif

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 13:50 WIB
Persidangan kasus pencabulan dengan tersangka MSAT bakal digelar di Surabaya, bukan di Jombang, dengan mempertimbangkan keamanan.
Polisi saat melakukan upaya jemput paksa terhadap anak kiai yang menjadi tersangka pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7). (Foto: Arsip Warga)
Surabaya, CNN Indonesia --

Persidangan kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) bakal digelar di Surabaya, bukan di Jombang yang menjadi locus delicti. Persidangan itu dipindah dengan mempertimbangkan keamanan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan Selle juga menyebut keputusan pemindahan guna menjamin kelancaran proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa persidangan di Surabaya, karena kondusifitas persidangan," kata Sofyan, di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menambahkan, pemindahan persidangan tersebut juga sudah melalui usulan yang disampaikan langsung ke Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

"Kami Forkompimda Jombang, yakni Kapolres, Kajari, melalui Pengadilan Negeri Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan," kata Firdaus.

Rencana pemindahan persidangan tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu menyebutkan dalam keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usulan ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang tersebut pada pasal 84, untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Ketua MA, kata Firdaus, juga telah mengeluarkan surat putusan terkait pemindahan persidangan yang ditetapkan melalui putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

"Tentang penunjuk Pengadilan (Negeri) Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT, pada tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7).

Anak pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang yang dikenal sebagai Bechi itu diserahkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada Jaksa Penuntut Umum yang disaksikan pula Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan dan Kajari Jombang, Tengku Firdaus.

"Pukul 09.30 WIB secara administrasi kami sudah menyerahkan tahap dua tersangka (MSA) dan barang bukti," kata Totok, di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan menegaskan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka MSAT dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sofyan mengatakan MSAT bakal didakwa melanggar Pasal Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER