Gugatan Yusril dkk Ditolak, KPU Gelar Pilpres 2024 Pakai PT 20 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 17:35 WIB
KPU menyatakan tetap akan menggelar Pilpres 2024 dengan penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Ilustrasi Pilpres 2024. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap akan menggelar pemilihan presiden atau Pilpres 2024 dengan penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Aturan presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK tidak mengabulkan satu gugatan pun.

"Sepanjang tidak ada putusan baru dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu, tentang hal-hal lain yang terkait itu, kami merujuk pada existing undang-undang yang ada dulu," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Jumat (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betty menjelaskan KPU berposisi sebagai pelaksana undang-undang. Mereka akan menggelar pemilu sesuai aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemilu.

"Apa pun bentuk putusan yang bernilai hukum, tentu itu yang menjadi kewajiban KPU untuk mengeksekusi," tuturnya.

Presidential threshold merupakan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Syarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222.

Pasal itu menyebut partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung caprees dan cawapres dengan syarat minimal 20 persen kursi DPR RI. Mereka juga bisa mengusung capres-cawapres jika memenuhi 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Pasal itu menjadi pasal langganan yang digugat ke MK. Baru-baru ini, Partai Bulan Bintang (PBB), PRIMA, dan Partrai Gelora menggugat pasal itu. Mereka ingin ketentuan presidential threshold (PT) dihapuskan. Namun, MK tak mengabulkan permohonan mereka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai MK bukan lagi 'the guardian of constitution', melainkan telah berubah menjadi 'the guardian of oligarchy'.

Hal itu disampaikan Yusril setelah MK menolak gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"MK bukan lagi 'the guardian of constitution' dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi 'the guardian of oligarchy'," ujar Yusril melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).

Yusril menilai keputusan MK yang selalu menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuat demokrasi semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan.

Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020, terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold. Namun, tak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

"Putusan MK tentang presidential threshold adalah sebuah tragedi demokrasi," ujar Yusril.

(dhf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER