Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengusut kasus tindak pidana penggelapan jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan terlapor Rionald Anggara Soerjanto.
"Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7).
Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut sudah ditahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, kata dia, juga mendalami terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut perkara itu.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Laporan itu teregister dalam nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Rio sebagai terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim pun sempat memeriksa Rionald pada Kamis (2/6) lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa Rio diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di perkara ini.
Nantinya proses hukum akan dilanjutkan dalam mekanisme gelar perkara hingga kepada penetapan tersangka apabila penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
(mjo/sfr)