Edaran Satgas Covid: Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib Booster

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jul 2022 13:20 WIB
Satgas Covid-19 mensyaratkan vaksin booster bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Sejumlah warga mengantre untuk mendapatkan vaksin booster di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (22/1/2022). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

A woman (L) reacts while receiving a Pfizer booster vaccine for the Covid-19 coronavirus in Jakarta on March 29, 2022. - The government has accelerated vaccination programmes ahead of Eid al-Fitr in May, when many people leave the capital and return back to their hometowns. (Photo by ADEK BERRY / AFP)Ketentuan wajib booster bagi setiap pelaku perjalanan berlaku mulai 17 Juli 2022. (AFP/ADEK BERRY)

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan Covid-19 di populasi.

"Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta," katanya dikutip Antara.

Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.

Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen, kata Alexander.

"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.

Kendati pencapaian vaksinasi dasar sudah lengkap, kata Alexander, penularan yang hebat tetap berpotensi terjadi, sehingga perlu diterapkan prokes yang ketat.

"Oleh karena itu, vaksinasi tiga kali saat ini menjadi target, sasaran, dan regulasi," katanya.

Infografis - Syarat dan Cara Dapatkan Vaksin Booster Covid-19Infografis - Syarat dan Cara Dapatkan Vaksin Booster Covid-19. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(antara/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER