Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara terbuka. Namun, saat ini sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB, karena majelis etik tengah bermusyawarah.
"Ya ibu LPS [Lili Pintauli Siregar] hadir. Sidang sudah dibuka, tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Sidang akan dilaksanakan terbuka untuk umum ketika agenda pengucapan putusan.
"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," ucap Syamsuddin.
Lihat Juga : |
Dalam proses persidangan hari ini, Ketua KPK Firli Bahuri turut hadir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Firli tak berkomentar banyak terkait pelaksanaan sidang etik ini.
Sidang etik Lili sedianya digelar pada 5 Juli 2022. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.
Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.
(ryn/tsa)