Polisi menetapkan Dede Yusup (43) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang. Sopir bus PO Laju Prima jurusan Bandung-Merak itu sempat melarikan diri dalam tabrakan beruntun di KM 92 arah Jakarta pada Minggu (26/6) malam lalu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta Iptu Jamal Nasir mengatakan, penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun itu sudah rampung dan sopir bus PO Laju Prima ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Jamal, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal menuturkan, atas perbuatannya, Dede Yusup dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Mengingat tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya, polisi memberi ancaman pidana satu sampai tiga tahun penjara.
"Kita juncto kan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut. Dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp12 juta," tutur Jamal.
Adapun sopir bus asal Tasikmalaya itu ditangkap pada Jumat (1/7) lalu. Selama kabur, Dede Yusup bersembunyi di tempat kos milik temannya di Jakarta Timur. Polisi kemudian menemukan Dede Yusuf atas informasi dari saksi.
"Sopir bus tersebut kami amankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Kami dapat info untuk sopir Bus PO Laju Prima itu tinggal di kosan temannya," ujar Jamal.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun di KM 92 itu melibatkan 17 kendaraan. Akibat kecelakaan itu tiga orang mengalami luka berat dan 16 lainnya luka ringan.