Sidang Anak Kiai Jombang di Surabaya Libatkan 11 Jaksa
Kejaksaan telah melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus anak Kiai Jombang itu pun bakal segera disidangkan pekan depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan kasus itu sudah dilimpahkan pihaknya ke PN Surabaya, Jumat (8/7) lalu. Dalam persidangan nanti, akan ada 11 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Mereka merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang.
"JPU-nya sebelas orang," kata Fathur, Senin (11/7).
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, kata Agung sidang perdana dari MSAT bakal berlangsung pada Senin (18/7).
"Sidang pertama di tanggal 18 Juli 2022," ujarnya.
Agung mengatakan, sudah ada pula hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan MSAT. Majelis hakim, kata dia siap menggelar sidang secara daring mau pun luring.
"Majelis sudah siap," tuturnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT. MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.