Umur Pendek Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah di Tangan Muhadjir

CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2022 18:22 WIB
Pencabutan izin pesantren Shiddiqiyyah oleh Menag Yaqut hanya berumur empat hari. Di tangan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy, keputusan itu dibatalkan.
Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain ShiddiqiyyahJombang hanya berumur empat hari. Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin pesantren itu hari ini.

Izin pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan oleh Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Bechi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah santriwati.

Wacana pencabutan izin pesantren ini pertama kali keluar dari Mabes Polri. Namun saat itu Polri hanya mendorong pembekuan izin pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan pembekuan izin ini disebut oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebagai dukungan dalam penangkapan MSAT yang kala itu masih berproses.

Alasan lain, Agus berharap tidak ada anak-anak lain yang jadi korban pelecehan seksual. Karenanya dia meminta dukungan dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," katanya, Kamis (7/10).

Hanya beberapa jam setelah pernyataan Kabareskrim, Kemenag melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah. 

Kemenag mencabut izin pesantren itu setelah terjadi drama penangkapan Bechi. Polisi bersitegang dengan santri saat hendak menjemput paksa Bechi.

Pemerintah membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Kemenag memastikan pendidikan para santri tetap akan difasilitasi setelah pencabutan izin itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Setelah pembekuan itu, akhirnya Bechi menyerahkan diri ke kepolisian. Dia langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang tak berumur panjang. Hanya berselang empat hari Keputusan itu dianulir oleh Muhadjir Effendy yang sedang menggantikan posisi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Muhadjir menjelaskan alasan pembatalan keputusan itu. Dia bilang pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT tak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut.

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum," kata Muhadjir melalui pesan singkat, Senin (11/7).

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," imbuh Muhadjir.

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER