Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap sejumlah masalah terkait dengan persidangan etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya adalah kebohongan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam putusan sidang etik terungkap bahwa Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 30 Juni 2022. Di hari itu, saat dikonfirmasi wartawan, Firli mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.
Menurut Novel, seluruh pimpinan KPK seharusnya tahu terkait kabar penting tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan kebohongan publik oleh pimpinan KPK. Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi, dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu," cuit Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha dan telah diizinkan untuk dikutip, Senin (11/7).
Lihat Juga : |
Masalah kedua, kata Novel, adalah tidak terungkapnya fakta lengkap dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Menurutnya, Lili tidak mungkin menerima fasilitas tersebut sendiri.
"Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut," sambungnya.
Novel memandang cara Lili mengundurkan diri sehingga membuat persidangan etik tidak diteruskan merupakan modus untuk menghindari terungkapnya fakta seperti dugaan suap. Menurutnya, cara tersebut pernah ditempuh Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik berat karena menemui sejumlah pihak berperkara. Namun, sebelum pimpinan KPK menyatakan putusan, Firli lebih dulu ditarik ke Mabes Polri.
Firli Bahuri maupun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons terkait tudingan Novel tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.
Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Lili pun menerima penetapan majelis etik Dewas KPK tersebut.