Mabes Polri mengungkapkan alasan mengapa kasus polisi tembak polisi yang terjadi rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo baru diungkap tiga hari usai kejadian.
Diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7) sore. Namun, kasus itu baru terungkap pertama kali ke publik pada hari ini, Senin (11/7).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berdalih bahwa ada proses penyelidikan yang mesti dilakukan. Karenanya, kasus itu baru disampaikan ke publik tiga hari kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.
Ramadhan menyebut pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah penembakan terjadi. Olah TKP dilakukan setelah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Menghubungi Kapolres Jaksel dan selanjutnya dilakukan olah TKP," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Ramadhan menyebut bahwa Brigadir J ditembak setelah memasuki kamar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan.
Saat itu, istri Ferdy sempat berteriak dan teriakan itu didengar oleh Bharada E. Sementara itu, Brigadir J langsung keluar dari kamar setelah istri Ferdy berteriak.
Di luar kamar, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E. Kemudian, Bharada E menanyakan apa yang terjadi di dalam dan dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.
"Nah di luar kamar itu kan teriak, setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya 'ada apa bang?' tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J gitu," tutur Ramadhan.
Ramadhan menyebut Brigadir J mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Setelahnya, istri Ferdy menelepon suaminya yang sedang melakukan tes PCR di luar rumah.
"Kemudian datang, setelah tiba dirumah pak kadiv propam [setelah] menerima telepon dari ibu, Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel," kata Ramadhan.
Kasus penembakan ini masih ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tiga orang saksi.