Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/7).
"Benar, sesuai jadwal jam 10.00 pagi," ujar Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (12/7).
Haruno mengatakan pengadilan sudah mengirimkan informasi panggilan sidang kepada kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," kata dia.
Mardani Maming selaku Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H.Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat juga telah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.