Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyerahkan sepenuhnya urusan pidana terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar ke pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.
Itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho setelah pihaknya menyatakan sidang etik Lili gugur dengan alasan yang bersangkutan bukan lagi insan komisi karena telah mengundurkan diri, Senin (11/7).
"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Albertina dikutip dari Youtube KPK, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," sambungnya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pihaknya hanya berwenang menyidangkan etik insan komisi, bukan mengusut tindak pidana.
"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK," terang Tumpak.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis untuk meminta tanggapan, tetapi belum mendapat respons hingga berita ini terbit.
Dikutip dari Koran Tempo, Lili dikabarkan berupaya menyuap Dewas KPK agar terlepas dari dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 2022.
Lili disebut berupaya agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan oleh dirinya maupun koleganya. Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi bersama sejawatnya disebut telah mengumpulkan dana sebesar US$200 ribu atau sekitar Rp3 miliar.
Lihat Juga : |