Dinas Sosial Makassar berencana tidak memperpanjang izin pengumpulan sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala Dinas Sosial Makassar Auliya Arsyad izin pengumpulan sumbangan ACT akan berakhir pada November tahun ini.
"Kemungkinan untuk sementara kami tidak akan perpanjang dulu izin kegiatannya, karena jenis kegiatan yang mereka ajukan ke Dinas Sosial adalah kegiatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan,"kata Auliya, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun izin itu sebelumnya diberikan Dinsos Makassar kepada ACT pada 2020. Namun, dengan mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT, maka Dinsos tidak mau memperpanjang izin lembaga filantropi itu.
"Kalau ACT sendiri ini terdaftar di Dinas Sosial Kota Makassar itu dan berakhir di November tahun ini," ucapnya.
Namun, saat ini Dinsos Makassar tidak menyegel kantor ACT cabang Sulsel. Menurutnya, itu bukan kewenangan Dinsos.
"Kami memantau kegiatan pengumpulan sumbangannya. Jadi kegiatan pengumpulan sumbangannya yang dibekukan untuk sementara," ujar Auliya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, kantor ACT cabang Sulsel yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Makassar sudah ditutup dan tidak ada lagi aktivitas pengumpulan donasi.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, Jumat (8/7), di lokasi kantor yang berada di sebuah kompleks pertokoan tersebut tertutup rapat dengan terpasang sebuah informasi bahwa kantor ACT cabang Sulsel tutup.
"Kantor tutup, segala aktivitas diberhentikan sementara," tulis informasi itu.
Dinsos Makassar pun telah membekukan rekening pengumpulan donasi ACT. Pembekuan rekening donasi itu untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masih memberikan sumbangan ke ACT Cabang Sulsel.
(mir/tsa)