Bambang Widjojanto Rela Cuti dari TGUPP Anies Demi Bela Mardani Maming

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 14:51 WIB
Bambang Widjojanto (BW) mengaku telah mengajukan cuti sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Bambang Widjojanto (BW) mengaku telah mengajukan cuti sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.

Sebabnya, eks pimpinan KPK itu memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Belum lagi ia juga mengaku telah diminta secara khusus oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming.

"Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

"Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU. Mari kita uji di lembaga praperadilan," imbuhnya.

Bambang juga mengklaim keikutsertaan dirinya sebagai kuasa hukum Maming tidak melanggar aturan apapun. Ia mengaku pernah menguji keabsahannya untuk berpraktek meski berstatus sebagai anggota TGUPP.

Dalam kode etik advokat disebutkan seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf i.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," tuturnya.

Lebih lanjut, Bambang juga meminta agar publik dapat lebih berfokus kepada isu utama dalam kasus ini bukan terhadap pribadinya.

"Jadi isunya jangan soal saya, isunya ada investasi bisnis transaksi bisnis dan pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan dan itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Saya ini apa sih," pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan depan lantaran KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir.

Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) Aku mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah saksi terus diperiksa hingga saat ini. Semua itu dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait dengan perkara yang sedang diusut.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK