Denny Indrayana Ungkap Alasan Mau Advokasi Kasus Mardani Maming

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 15:03 WIB
Denny Indrayana memutuskan mengadvokasi kasus korupsi untuk pertama kalinya sepanjang 30 tahun kariernya sebagai pengacara. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memutuskan terjun mengadvokasi kasus korupsi untuk pertama kalinya sepanjang 30 tahun kariernya sebagai pengacara.

Bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Denny saat ini mendampingi Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming dalam sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang menyeret Maming mempunyai karakteristik berbeda dibandingkan kasus yang telah diproses KPK sebelumnya. Selain ditunjuk langsung oleh PBNU, Denny mengaku mempunyai kedekatan personal karena kasus yang sedang diusut ini terjadi di kampung halamannya, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Saya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalsel. Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel. Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh," ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/7).

Denny menilai pihak-pihak yang berhadapan langsung dengan Haji Isam sangat mungkin dikriminalisasi. Tak terkecuali Maming.

Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini mengaku menaruh atensi terhadap kasus yang diduga bersinggungan dengan usaha Haji Isam.

Dalam hal ini ia menyoroti kasus dugaan suap perpajakan yang melibatkan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam. Menurut Denny, KPK tidak tuntas mengusut kasus tersebut lantaran para tersangka hanya berhenti pada level konsultan pajak.

"Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulang kali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak," ucap Denny.

"Maka, ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kezaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," imbuhnya.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming.

Alasannya, KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir. Sidang diagendakan lagi 19 Juli 2022.

Adapun perkara hukum yang menjerat Maming yaitu kasus dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ia merupakan kader PDI Perjuangan.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah saksi terus diperiksa hingga saat ini.

Semua itu dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait dengan perkara yang sedang diusut.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK