Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan.
Diketahui, Iko dan kakaknya Firmansyah dilaporkan oleh seorang desainer interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota. Iko kemudian melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kesepakatan damai ini terjadi setelah Iko dan Rudi melakukan mediasi di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).
Disampaikan Zulpan, pihaknya menerapkan upaya restorative justice dalam penanganan perkara ini. Dengan demikian, kasus penganiayaan inipun dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses berikutnya.
"Karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara, dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Iko itu pun telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Kamis (23/6). Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan pasal 170 KUHP.
Selain itu, Iko juga telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai terlapor setelah sempat mangkir dari agenda pemeriksaan.
Di sisi lain, Iko juga melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
(dis/isn)