Mafia Tanah Pejabat BPN DKI Selewengkan Sertifikat Gratis Program PTSL

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 16:02 WIB
Polisi mengungkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditangkap menerbitkan sertifikat asli tapi palsu yang bukan hak pemohon PTSL.
Ilustrasi sertifikat tanah (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial PS dan MB menerbitkan sertifikat asli tapi palsu yang bukan hak pemohon pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

"Jadi oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Zulpan, program PTSL ini semestinya gratis alias tidak dipungut biaya. Namun, pejabat BPN ini justru memanfaatkan program PTSL untuk mendapat keuntungan.

"Nah program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang untuk kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar," ucap Zulpan.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut modus operandi yang dilakukan pejabat BPN ini adalah modus baru.

Kata Hengki, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus yang dilakukan oknum BPN berinisil PS dan MB ini.

"Bahkan disinyalir telah menimbulkan banyak korban," ujarnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menuturkan pejabat BPN itu sebenarnya menerbitkan sertifikat asli. Namun, kemudian datanya diubah menjadi nama orang lain yang bukan pemohon PTSL.

"Jadi sertifikat milik pemohon yang asli tidak diserahkan oleh oknum pejabat BPN ini, melainkan kemudian data yuridis dan fisik pada SHM tersebut dihapus dan diganti dengan data pemohon yang bukan pada pemohon PTSL yang sebenarnya," tuturnya.

Petrus menerangkan penghapusan data pada sertifikat tersebut tidak didasari dengan SOP dan mekanisme yang berlaku.

Sebab, tanah yang akan dibuatkan sertifikat ini harus melalui beberapa tahapan seperti pengukuran berdasarkan warkah, pengecekan, survei lokasi dan pengukuran.

"Warkah tanah tersebut dilakukan pengecekan keabsahannya terlebih dahulu. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim dan peta bidang yang diajukan telah juga diverifikasi kemudian diajukan kepada ketua tim ajudikasi untuk penandatanganan sertifikat disertai dengan warkah," ucapnya.

"Prosedur dan mekanisme ini yang tidak dilakukan. Tidak ada pengecekan ke lapangan dan tidak ada pengukuran," imbuhnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya secara total telah menangkap empat pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus dugaan mafia tanah .

"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

Selain empat pejabat tersebut, kata Hengki, pihaknya juga menangkap 10 pegawai BPN yang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER