Presiden ACT Bawa Koper Besar Warna Abu ke Bareskrim

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 16:21 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri untuk keempat kalinya pada Rabu (13/7).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri untuk keempat kalinya pada Rabu (13/7) (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri untuk keempat kalinya pada Rabu (13/7).

Pantauan CNNIndonesia.com, Ibnu tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 15.20 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukum.

Ibnu bungkam dan tak berkata apapun ketika mendatangi Gedung Bareskrim. Dia tak merespons satu pun pertanyaan wartawan terkait kasus tersebut.

Dalam rombongan kuasa hukum Ibnu, Wida terlihat salah satu orang tersebut membawa koper besar berwarna abu-abu. Anggota tim kuasa hukum itu juga terlihat membawa sejumlah tas jinjing.

Menurut Wida koper yang dibawa rombongan itu merupakan bagian dari dokumen yang diperlukan oleh penyidik.

"Ya, untuk pemeriksaan pastinya," kata Wida kepada wartawan.

Wida pun menyatakan belum dapat memberikan keterangan terkait dengan proses pemeriksaan yang dihadapi kliennya. Ia meminta agar publik memberi waktu.

"Kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kami akan bicara tapi tidak hari ini. Biar kami fokus," tambahnya.

Total penyidik sudah memeriksa para petinggi ACT itu dalam empat hari terakhir secara berturut-rurut. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (8/7) lalu dan dilanjut tiga hari terakhir pekan ini.

Adapun pemeriksaan panjang itu semula dilakukan saat kasus ini masih dalam status penyelidikan pekan lalu. Kala itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa polisi hingga hampir tengah malam.

Setelah pemeriksaan kedua dilakukan polisi pun menaikkan status penanganan perkara itu menjadi penyidikan. Artinya, polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Adapun kasus yang ditangani Bareskrim berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

(mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER