Seorang anggota DPR berinisial D dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia akan diperiksa dalam proses penyelidikan pada Kamis (14/7).
Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).
Dari informasi yang dihimpun, Anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini. D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.
Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.
Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.