Istri Mardani Maming Mangkir Pemeriksaan KPK

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 13:14 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming mangkir dari panggilan yang dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, sedianya tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwinda pada Rabu (13/7).

Rencananya, KPK bakal menggali keterangan istri Mardani Maming tersebut dalam kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan alasan kepada KPK.

"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).

Selain Erwinda, kata Ali, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman selaku Ibu Rumah Tangga. Namun Nur juga mangkir dari panggilan KPK itu.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik sudah menjadwalkan ulang panggilan untuk kedua saksi tersebut.

"Kami berharap mereka akan memenuhi panggilan kedua yang akan segera kami kirimkan," kata dia.

Lebih lanjut, Ali meminta agar para saksi terkait dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan dari KPK. Dirinya menegaskan, proses praperadilan yang sedang diajukan Mardani tidak menghalangi proses penyidikan di kasus ini.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," pungkasnya.

Diketahui, Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK