ICJR Dorong Revisi KUHAP dan UU Polri Buntut Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 00:13 WIB
Peneliti ICJR Iftitahsasi mengatakan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J menandakan pengawasan internal kepolisian melalui Propam tidak efektif.
Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang dilaporkan menjadi lokasi baku tembak Brigadir J dan Bharada E. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Polri menyusul kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Perlu ada perubahan KUHAP, serta perubahan UU Kepolisian," kata Peneliti ICJR Iftitahsasi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iftitah menjelaskan perubahan KUHAP diperlukan untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan. Sementara itu, perubahan UU Kepolisian diperlukan untuk memastikan kontrol terhadap perilaku polisi.

"Dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku kepolisian," ujarnya.

Menurutnya, kasus baku tembak ini menandakan pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak efektif. Apalagi, kasus ini melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

"Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini," katanya.

Insiden baku tembak sesama anggota Polri terjadi pada Jumat (8/7) di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Insiden itu menewaskan Brigadir J selaku sopir istri Ferdy. Brigadir J tewas terkena tembakan Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy.

Dalam insiden itu, keluarga Brigadir J mengungkapkan banyak kejanggalan. Keluarga tidak hanya melihat luka tembak, melainkan sayatan dan jari putus.

Brigadir J juga terkena tujuh luka tembak dari lima peluru yang dilesatkan Bharada E. Selain itu, keluarga tak diizinkan melihat CCTV.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa penembakan tersebut.

Sementara Komnas HAM membentuk tim sendiri. Alasannya, Komnas HAM merupakan lembaga independen.

"Sesuai UU No 39/1999, Komnas HAM adalah lembaga negara independen. Karenanya kerja-kerja penegakan HAM termasuk penanganan kasus harus dilakukan secara mandiri," kata Komisoner Komnas HAM Beka kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/7).

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER