Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menghukum 17 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin mengatakan dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding, delapan perkara berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.
Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat PN, kata dia, tidak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.
"Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan di sidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati," kata Taqwaddin kepada wartawan, Kamis (14/7).
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini juga dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho.
Selain itu, lanjut Taqwaddin, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh)," ujarnya.
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Taqwaddin menyebutkan ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," ucapnya.