Jessica Iskandar Laporkan Penipuan Rp9,8 M Terkait Rental Mobil

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 20:32 WIB
Selebritas Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan Rp9,8 miliar ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak terlapor diketahui berinisial CSB.
Selebritas Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp9,8 miliar ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp9,8 miliar ke Polda Metro Jaya.

Jessica, yang akrab disapa Jedar, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu via kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra pada 15 Juni lalu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pihak terlapor diketahui berinisial CSB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan ini bermula saat Jessica menitipkan mobil kepada terlapor.

"Di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).

Setelahnya, kata Zulpan, terlapor menawarkan kepada Jessica untuk memberikan sejumlah uang. Terlapor menyebut uang itu akan digunakan untuk membeli mobil.

Mobil itu disebut terlapor nantinya akan disewakan, dan korban dijanjikan akan mendapat keuntungan setiap bulan.

"Karena korban percaya, maka korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp9.853.000.000," ujarnya.

Namun, kata Zulpan, seiring berjalannya waktu ternyata terlapor tak memberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikannya.

Menurutnya, Jessica pernah meminta penjelasan kepada terlapor, namun yang bersangkutan selalu mengelak dengan berbagai alasan dan tidak ada iktikad baik.

"Dan korban juga mengetahui bahwa surat-surat mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga sudah ada yang diambil orang lain," tutur Zulpan.

Dalam laporan ini, Jessica melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER