Diperiksa 11 Jam, Roy Suryo Klaim Masih Jadi Saksi Kasus Stupa Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 00:38 WIB
Roy Suryo mengaku dicecar 38 pertanyaan selama diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Roy Suryo diperiksa selama 11 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengklaim dirinya masih berstatus sebagai saksi di kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo usai diperiksa selama hampir 11 jam, Kamis (14/7).

Roy diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum usai diperiksa sekitar pukul 20.50 WIB.

"Kita sudah menjalankan undangan dari Polda Metro Jaya yang kemudian saya selaku saksi untuk menjawab apa yang dipertanyakan oleh Polda Metro Jaya," kata Roy usai diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah tidak ada yang berubah, masih sama (bertatus saksi)," imbuhnya.

Roy mengungkapkan ada sekitar 38 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Kata dia, pertanyaan itu hanya seputar teknis, namun ia tak menjelaskan lebih jauh.

Dalam pemeriksaan ini, Roy juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Mulai dari print out hingga data-data elektronik.

"Beberapa bukti pendukung untuk dipelajari lebih lanjut, bukan hanya print out tapi juga data elektronik," ujarnya.

Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadinya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER