Ditnarkoba Polda Metro Jaya tengah menyelidiki maraknya penjualan obat tidur di platform penjualan online atau e-commerce.
Kendati demikian, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa belum menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan.
"Kita masih lidik (penyelidikan), sedang buat tim," kata Mukti saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menjelaskan penyelidikan ini dilakukan lantaran obat tidur masuk dalam golongan psikotropika. Karenanya, penjualan obat tidur tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Psikotropika tidak dijual bebas," ucap Hengki.
Diketahui, di media sosial sempat ramai diperbincangkan ihwal mudahnya membeli obat tidur ataupun obat bius di e-commerce.
Salah satu warganet bahkan juga sempat membagikan tangkapan layar berisi hasil pencarian dengan kata kunci obat tidur di sebuah e-commerce. Hasilnya, ternyata banyak penjual obat tidur di e-commerce tersebut.
Lihat Juga : |