Kuasa Hukum Bechi Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Anggota tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menyatakan mereka bakal mengajukan eksepsi.
"Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali. Saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede Pasek usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7).
Dalam persidangan, Bechi di antaranya didakwa Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul
Gede Pasek menyatakan tim kuasa hukum sampai saat ini belum mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya pun mengajukan permohonan untuk mendapatkan hal itu.
"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu," ucapnya.
Ia menyebutkan akan mencari keadilan bagi Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang tersebut. Gede Pasek mengatakan akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.
"Jadi buka aja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau didakwakan itu fiktif nanti itu kan teruji dia," ucapnya.
Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sejak 2019. Ia diduga mencabuli salah satu santriwati di pesantren.
Selama proses penyidikan, ia selalu mangkir dari panggilan penyidik Polres Jombang, hingga akhirnya kasus ditangani Polda Jatim.
Polisi sempat kesulitan menangkap Bechi. Ia akhirnya berhasil ditangkap polisi pada awal Juli 2022.
Polisi mengepung lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah, hingga Bechi menyerahkan diri.
(frd/tsa)