KNKT Bakal Evaluasi Traffic Light di Lokasi Tabrakan Maut Cibubur

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 19:55 WIB
KNKT bakal mengevaluasi keberadaan lampu lalu lintas atau traffic light di turunan Jalan Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan traffic light di sana jadi salah satu fokus pemeriksaan pihaknya terkait kecelakaan beruntun nan maut di Cibubur (AP/Johny Rohman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal mengevaluasi keberadaan lampu lalu lintas atau traffic light di turunan Jalan Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lokasi tersebut merupakan tempat insiden kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang dan lima orang lainnya luka-luka.

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan traffic light di sana jadi salah satu fokus pemeriksaan terkait kecelakaan maut di Cibubur karena berada di turunan jalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jadi masalah kan traffic light-nya itu, nanti akan kita evaluasi mengenai pertama jarak pandanganya ya. Traffic light itu terlihat enggak oleh pengemudi, kecepatan berapa, kemudian waktu dari [lampu] kuning ke merah berapa detik, karena pengemudi truk dan bus itu enggak bisa rem mendadak ya. Waktu itu yang akan kita hitung," ujar Wildan saat dihubungi, Selasa (19/7).

Menurut Wildan dari pemeriksaan dan evaluasi itu nantinya bisa ketahuan apakah keberadaan traffic light itu justru membahayakan atau tidak.

Ia menambahkan pemasangan traffic light itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, jalur tersebut merupakan jalan nasional.

Wildan menegaskan pihaknya juga akan meminta keterangan ke Kemenhub mengenai pemasangan traffic light tersebut. 

"Itu kan jalan nasional. Kalau jalan nasional, kewenangan pemasangannya ada di Kemenhub. Jadi di situ seharusnya ketika akan memasang traffic light itu ada dokumen analisis dampak lalu lintas (andalin)," kata Wildan.

"Jadi, ini yang juga saya akan tanyakan, yang berwenang memasang traffic light itu bukan Pemkot Bekasi, itu adalah kewenangan Kemenhub, karena itu jalan nasional," ujarnya menambahkan.

Menurut Wildan, pengembang sah-sah saja merekomendasikan pemasangan traffic light. Namun, rekomendasi dan pemasangan juga harus berdasarkan hasil analisis dampak lalu lintas.

"Kan begini, ada analisis dampak lalu lintasnya, pada saat kita akan memasang sebuah simpang, apa akan dibuat traffic light atau bundaran, atau flyover, underpass, itu ada andalinnya. Jadi enggak sembarangan," tuturnya.

Truk tangki Pertamina menabrak dua mobil dan 10 sepeda motor di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, pada Senin (18/7) sekitar pukul 15.55 WIB. Kecelakaan maut ini menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan bermula saat truk tangki bermuatan bahan bakar itu melaju dari arah Cibubur menuju ke Cileungsi. Di lokasi, kondisi jalan menurun dan terdapat lampu lalu lintas.

Belakangan muncul petisi berisi desakan mencabut lampu merah lalu lintas di turunan Jalan Transyogi. Petisi itu muncul di laman change.org dan sampai Selasa (19/7) pukul 09.00 WIB sudah 28.568 orang yang menandatangani petisi tersebut. Petisi tersebut digagas akun bernama Umi N.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER