Kuasa Hukum Maming Ungkap Kejanggalan KPK: Berubah-ubah Pakai Pasal

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 01:15 WIB
Denny Indrayana menyebut KPK menggunakan pasal yang berbeda-beda dalam mengusut dugaan kasus yang menjerat kliennya, Mardani Maming (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani Maming, menyebut KPK menerapkan Pasal yang berbeda-beda dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang menjerat kliennya.

Denny mengungkapkan itu saat membacakan permohonan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

"Terdapat fakta hukum termohon [KPK] sering kali berubah-ubah ketika menerapkan Pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," ujar Denny.

Dalam beberapa dokumen hukum, terang Denny, KPK menggunakan empat Pasal. Namun, di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam Pasal. Perubahan Pasal dimaksud termuat dalam surat pencegahan ke luar negeri dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia menilai perubahan Pasal yang digunakan oleh KPK sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya.

"Dalam batas penalaran hukum yang wajar, bagaimana mungkin seorang tersangka dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika Pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," tutur dia.

Denny mengatakan pelanggaran dalam penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut juga melanggar hak asasi kliennya untuk mendapat jaminan, perlindungan dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945," ucap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut.

"Hak-hak seorang tersangka untuk memperoleh keadilan pun juga dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," sambungnya.

KPK sebagai pihak termohon akan menanggapi permohonan tersebut dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (20/7).

Lembaga antirasuah memproses hukum Mardani Maming lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 silam.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK