Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi bebas penjara keluar dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan hal tersebut dikarenakan Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga dapat keluar lebih awal.
Lihat Juga :![]() Breaking News Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).
Rika menjelaskan bahwa Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan yang bersangkutan juga telah resmi keluar Rutan LP Cipinang sejak pukul 06.45 WIB. Rika menjelaskan, Rizieq telah dipindahkan ke LP Cipinang setelah sebelumnya dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Bebas pukul 06.45 WIB. Bebas dari LP Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kepala Rutan Bareskrim," jelasnya.
Lihat Juga : |
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar pun telah mengonfirmasi eks Imam Besar FPI itu bebas dari Lapas Cipinang pada hari ini.
"Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7) malam.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Lapas Cipinang hingga Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.