VIDEO: Rekam Jejak Rizieq di Kasus Hoax Tes Swab Covid-19

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 13:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7). Dia bebas setelah mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

Rizieq dipenjara atas kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Kala itu, dia dinilai berbohong pada publik terkait status positif Covid-19 di rumah sakit tersebut.

Proses persidangan Rizieq pun berjalan penuh drama sebelumnya. Rizieq sempat menolak mengikuti sidang secara daring, sementara majelis hakim PN Jakarta Timur tetap menggelar pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, Rizieq terancam hukuman penjara 10 tahun karena telah memalsukan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Menanggapi dakwaan itu, Rizieq mengajukan eksepsi pada 26 Maret 2021 namun ditolak majelis hakim pada 7 April 2021.

Jaksa lantas menuntut Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun karena menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Majelis hakim akhirnya memberi vonis bersalah dan Rizieq harus mendekam di penjara selama empat tahun. Meski begitu, MA mengurangi hukuman Rizieq jadi hanya dua tahun dan kini dia bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat remisi dan integrasi.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER