Petugas PT KAI Tertibkan Aset Rumah di Bandung, Warga Tidak Terima
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung menertibkan aset rumah di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Petugas sempat terlibat cekcok dengan warga yang menolak rumahnya dikosongkan.
"Kami menertibkan tujuh rumah perusahaan," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Rabu.
Kuswardoyo mengatakan PT KAI telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada penghuni rumah. Menurutnya, tidak ada gugatan yang dilayangkan warga setempat.
"Apabila tadi dikatakan tidak ada proses peradilan, memang tidak ada gugatan dari mereka dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi," tuturnya.
Kuswardoyo mengklaim sertifikat kepemilikan lahan di lokasi tujuh rumah tersebut merupakan milik PT KAI.
Dia mengatakan para penghuni rumah sudah menempati aset milik PT KAI sejak lama, bahkan beberapa di antaranya menandantangani kontrak. Karena itu, penghuni rumah semestinya mengetahui bahwa aset tersebut milik PT KAI.
"Jadi, secara logikanya ketika mereka berkontrak berarti mereka tahu bahwa aset ini milik PT KAI," ucap Kuswardoyo.
"Tentunya kami sebagai BUMN diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara. Yang ditertibkan mereka yang berkontrak dengan kami," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga, Alan mengatakan, tidak menerima penertiban yang dilakukan PT KAI. Alasannya, PT KAI tidak bisa menunjukan surat dari kepolisian ataupun pengadilan.
Menurut dia, tanpa surat-surat tersebut, penertiban tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Dan yang lebih parahnya mereka langsung menyebar ke semua titik, jadi kita sudah enggak bisa menghadang," katanya.
Alan mengaku perwakilan warga sudah beberapa kali beraudiensi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan bersurat ke pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi. Namun, permintaan tersebut selalu diabaikan.
Ia menerangkan, warga yang menghuni rumah ada yang lebih dari 60 tahun. Berdasarkan aturan pemerintah, seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.
"Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan foto keterlibatan kepolisian dan Satpol PP yang angkut barang," tuturnya.
(hyg/tsa)