Kasus PMK Capai 9 Ribu Kasus, Sumatera Barat Zona Merah PMK

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 16:37 WIB
Ilustrasi hewan ternak PMK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada binatang ternak mencapai 9.583 kasus hingga Rabu, (20/7). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lalu menetapkan provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk ke dalam salah satu zona merah untuk kasus PMK.

Sejak temuan kasus pertama pada tanggal 12 Mei 2022 di Kabupaten Sijunjung, jumlah kasus PMK di Sumbar terus melonjak tinggi. Tercatat dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, hanya dua kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus PMK, yaitu Kota Bukittinggi dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, M. Kamil mengatakan Sumbar termasuk ke dalam 22 provinsi di Indonesia yang terpapar penyakit PMK.

Hingga saat ini, Kamil menjelaskan sudah terdapat 9.583 kasus PMK di Sumbar yang menyerang hewan ternak sapi dan kerbau. Dari total data tersebut,terdapat 2.810 kasus PMK yang sembuh, lima ekor mati, 53 ekor berstatus potong bersyarat, sehingga total kasus aktif PMK di Sumbar sebanyak 6.773 kasus.

"Upaya yang sudah dilakukan melalui dinas kehewanan yaitu melakukan pengobatan terhadap ternak yang terpapar PMK, diantaranya sapi dan kerbau," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).

Selain melakukan proses pengobatan, pihaknya juga telah melakukan vaksinasi tahap pertama sebanyak 5500 dosis pada 25 Juni - 2 Juli lalu dan akan melaksanakan vaksinasi PMK tahap kedua.

"Tahap kedua ini akan dilaksanakan mulai minggu ketiga bulan Juli hingga minggu kedua bulan Agustus," jelasnya.

Kemudian, Malik menyebutkan mengenai SOP vaksinasi PMK tersebut memang dilakukan dengan tiga tahapan. DImana tahap pertama dan tahap kedua dilakukan dengan jarak satu bulan, sedangkan tahapan ketiga atau booster dilakukan enam bulan setelah vaksin kedua diberikan yang diprioritaskan akan diberikan kepada hewan ternak sapi dan kerbau.

"Memang prioritas pertama pelaksanaan vaksinasi PMK yaitu sapi dan kerbau meskipun kambing, domba dan babi itu juga termasuk hewan yang rentan atau berkemungkinan dapat terpapar PMK," jelasnya.
'
Mengenai penetapan zona merah PMK tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinaskeswan) Provinsi Sumbar, Erinaldi mengatakan keputusan tersebut ditetapkan secara nasional dan langkah yang dapat diambil adalah gencar melakukan vaksinasi pada hewan.

"Itu sudah ketetapan secara nasional, kita ke depannya akan gencar melakukan vaksinasi pada hewan di daerah yang tertular PMK,"jelasnya.

(nya/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK