Dua potongan video menayangkan situasi kala keluarga Brigadir J berunding dengan pihak kepolisian untuk membuka peti jenazah, beredar di media sosial.
Dalam salah satu video, tampak keluarga Brigadir J memohon kepada Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang untuk membuka peti jenazah.
Leonardo dalam rekaman itu tak begitu menyetujui gagasan tersebut. Namun tidak ada kata larangan terucap dari Leo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sekadar menyarankan keluarga untuk tidak melihat jenazah. Sebab menurutnya kondisi jenazah sudah diautopsi. Ia khawatir kondisi jenazah akan berdampak pada keluarga.
"Kalau saya rasa kan sudah dilakukan autopsi, sudah dilakukan autopsi. Kalau melihat wajah silakan enggak apa-apa. Kalau saran saya sudah diautopsi, bagaimana pun nanti ini... melihat dengan situasi kalau udah autopsi itu bagaimana," kata Leonardo seperti dikutip dari video, Rabu (20/7).
Meski tak diizinkan, ibu Brigadir J bersikeras memohon kepada polisi untuk membuka peti jenazah sang anak. Sambil menangis, ia mengatakan dirinya sanggup melihat apapun kondisi jenazah.
"Biarlah, Pak, saya sanggup karena saya yang melahirkan, saya akan dikuatkan Tuhan, saya akan lihat dulu keadaan anakku ini," ujarnya.
Sementara itu, dalam video lainnya tak menyinggung soal imbauan tidak dibukanya peti jenazah. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya datang ke rumah duka untuk mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.
"Kami tadi sudah menempuh perjalanan, kemarin mengamanatkan sebagaimana ditugaskan kepada pimpinan supaya hari ini diantarkan ke rumah dan diantarkan ke tempat peristirahatan terakhir," ujar Leo.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J menyebut Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan Hendra diduga mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti jenazah mendiang. Oleh sebab itu pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Hendra.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7).
Merespons hal itu, Propam Polri membantah kabar adanya pelarangan membuka peti jenazah Brigadir J yang dilakukan Brigjen Hendra.
Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantar jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga, bukan Brigjen Hendra seperti berita yang beredar.
Leonardo mengatakan Brigjen Hendra tidak ada saat proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Ia pun membantah tudingan keluarga Brigadir J yang mengatakan pihaknya melarang pembukaan peti jenazah.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Pada Rabu (20/7) malam, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Selain itu Kapolri juga menonaktifkan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.
(blq/wis)