Artis Nikita Mirzani ditangkap aparat kepolisian pada hari ini, Kamis (21/7). Penangkapan itu diduga terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Kasus yang menjerat Nikita itu sudah berjalan sejak Mei lalu di Polresta Serang Kota. Rumahnya sempat digeledah oleh aparat. Ia juga sempat hendak dijemput paksa pada Juni lalu lantaran disebut mangkir dari pemeriksaan.
CNNIndonesia.com merangkum perjalanan kasus Nikita sejak dilaporkan hingga ditangkap aparat hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Adapun laporan itu atas nama Dito Mahendra. Pria itu juga dikenal sebagai kekasih Nindy Ayunda.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan aparat kemudian memproses laporan tersebut dengen memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di instastory milik Nikita. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor," kata Shinto beberapa waktu lalu.
Lihat Juga : |
Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani dari kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6). Upaya itu dilakukan karena Nikita disebut sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Namun polisi gagal membawa Nikita. Shinto mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, polisi memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto dalam keterangannya.
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.
Nikita saat itu sempat memprotes tersebarnya surat itu. Menurutnya, surat itu beredar di tengah masyarakat padahal dirinya belum pernah menerima surat tersebut. Ia pun melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Usai surat beredar, polisi menegaskan status Nikita masih saksi dalam perkara itu.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6).
Namun pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
"SPDP udah kami terima tertanggal 13 Juni 2022 kita terimanya," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui selulernya, Rabu (22/6).
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita di Petukangan, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan, Kamis (14/7) siang. Aparat diketahui mendatangi rumah Nikita sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka lalu meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.10 WIB.
Aarat menyita satu buah ipad dalam penggeledahan itu. Saat didatangi aparat, Nikita sedang tidak berada di rumah.
Dalam surat tanda penerimaan, ijelaskan bahwa penyitaan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani ditangkap aparat kepolisian di depan sebuah mal di Jakarta pada hari ini, Kamis (21/7). Dia terlihat dihampiri beberapa petugas kepolisian.
Setelah itu, Nikita dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Video detik-detik Nikita Mirzani dibawa aparat kepolisian juga telah beredar di media sosial.
Ia kemudian langsung dibawa ke Polres Serang Kota usai ditangkap.
Lihat Juga : |