Kasus Covid-19 Melonjak, ASN Dilarang Dinas ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 19:51 WIB
ASN, TNI, atau Polri hanya boleh ke luar negeri jika dalam tugas yang diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi dan dalam rangka tugas belajar.
Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) karena jumlah kasus positif Covid-19 melonjak. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) karena jumlah kasus positif Covid-19 melonjak.

Larangan itu tertuang dalam Surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022. Surat itu terbit hari ini dan telah dikirim ke semua instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan hormat kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," dikutip dari salinan surat yang dikonfirmasi Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Jumat (22/7).

ASN, TNI, atau Polri hanya boleh ke luar negeri jika dalam tugas yang diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka juga boleh ke luar negeri jika dalam tugas belajar.

Untuk memastikan larangan itu berjalan, Setneg memerintahkan sekretaris jenderal di setiap instansi untuk mengawasi PDLN dalam waktu dekat.

"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," bunyi penutup surat tersebut.

Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setelah temuan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 bulan lalu. Dalam tiga hari terakhir positif Covid-19 bertambah di atas 5.000 kasus.

Hari ini Satgas Covid-19 melaporkan tambahan 4.834 kasus baru. Sementara jumlah kasus aktif Covid-19 per hari ini mencapai 38.239 kasus.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER