48 Tahanan Anak di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional

CNN Indonesia
Minggu, 24 Jul 2022 01:17 WIB
Sebanyak 48 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Jawa Timur mendapatkan remisi Hari Anak Nasional, paling banyak dari LPKA Kelas I Blitar.
Ilustrasi. Sebanyak 48 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Jawa Timur mendapatkan remisi Hari Anak Nasional, paling banyak dari LPKA Kelas I Blitar. (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 48 tahanan anak atau anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Jawa Timur mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Hal itu menyusul peringatan Hari Anak Nasional pada hari ini, Sabtu (23/7).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan jumlah itu tersebar di tujuh satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji, Sabtu (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya.

Zaeroji mengatakan pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," ucapnya.

Meski begitu, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik dan tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi.

Dia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari.

Sistem peradilan pidana anak punya semangat menciptakan keadilan restoratif, yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kami desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Zaeroji.

(frd/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER