PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, serta seseorang bernama Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan hak brand atau merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baik Baim maupun Indigo nantinya bisa menguasai hak merek Citayam Fashion Week apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenkumham, salah satunya yakni mendapat restu dari publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya akan ada satu permohonan yang diterima oleh Kemenkumham. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana.
Menurut Irma, Kemenkumham hanya akan menerima satu dari dua permohonan pengajuan merek tersebut apabila sudah sesuai ketentuan. Kedua permohonan juga dikatakan bisa ditolak apabila tak memenuhi syarat.
"Hanya satu [merek yang diterima] kalau sesuai dengan ketentuan. Tapi bisa saja dua-duanya ditolak. Tergantung hasil pemeriksaan-pemeriksaan," kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/7).
Irma menjelaskan Citayam Fashion Week kini masih dalam tahap permohonan pengajuan merek di DJKI Kemenkumham. Nantinya, DJKI akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berbagai dokumen pendukung atas permohonan yang diajukan.
Bila lolos verifikasi, kata Irma, calon merek akan masuk dalam tahap publikasi. Dalam tahapan ini, calon merek tersebut dipublikasikan ke masyarakat luas.
Hal itu untuk menjaring aspirasi masyarakat apakah ada keberatan atau tidak.
Irma menyebut apabila warga keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan ke Kemenkumham. Sebaliknya, bila tidak ada keberatan, maka proses verifikasi itu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Kalau ada masyarakat yang keberatan, nanti boleh ajukan," ujarnya.
"Kalau tidak ada keberatan, akan dilakukan tahapan berikutnya pemeriksaan substantif. Nanti dilakukan pemeriksa yang ada di DJKI. Di sini tahapan ini menentukan merek ini akan diterima atau tidak," kata Irma.
Oleh sebab itu, Irma menegaskan seseorang tak bisa langsung mendapatkan legalitas atas sebuah merek setelah mendaftar. Menurutnya, masih ada berbagai tahapan verifikasi atau pengecekan lanjutan dari Kemenkumham.
Bila merek Citayam Fashion Week ini diterima oleh salah satu pemohon, Irma menyebut pemilik akan mempunyai hak lisensi terhadap penggunaan merek tersebut.
"Harus izin yang punya merek. Lisensi nantinya, penggunaan merek. Nanti bisa disomasi [yang gunakan merek tanpa izin], mereka bisa mengajukan keberatan secara hukum soal penggunaan merek," ujarnya.
Sebelumnya, Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven lewat PT Tiger Wong Entertainment serta seseorang bernama Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan hak merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham.
Permohonan itu diterima pada 20 Juli 2022. Kedua permohonan juga sudah dalam status "dilindungi" sejak 21 Juli 2022.
Citayam Fashion Week merupakan fenomena anak muda yang kini tengah menggejala di pusat kota Jakarta.
Budaya tongkrongan dan kultur fashion baru ini muncul setelah para remaja "Sudirman Citayam Bogor Depok" (SCBD) meramaikan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
(blq/fra)