Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 14:03 WIB
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, baru akan mengecek soal informasi penjemputan paksa kliennya.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mengetahui tindakan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dalam rangka menjemput paksa kliennya. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mengetahui tindakan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dalam rangka menjemput paksa kliennya.

Denny tengah beracara dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/7) ini.

"Informasi baru, kami justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ujar Denny di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini meminta KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7) untuk kembali melakukan tindakan hukum. Denny berharap KPK menghormati proses peradilan.

"Kami mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, memang, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam rangka menjemput paksa tersangka Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tindakan itu dilakukan KPK lantaran Maming dinilai tidak kooperatif. Penggeledahan dalam rangka jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK memproses hukum Maming lantaran yang bersangkutan diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER