Kasus Bullying Anak Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 20:48 WIB
Penyidik menyebut 3 anak diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Belum ada dugaan keterlibatan orang dewasa.
Ilustrasi. Penyidik menyebut 3 anak diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Belum ada dugaan keterlibatan orang dewasa. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat menyatakan kasus perundungan atau bullying terhadap bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan. Meski pelakunya masih di bawah umur, tetapi kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan karena ada aduan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polresta Tasikmalaya yang menangani kasus ini menaikkan status jadi penyidikan berdasarkan adanya unsur dugaan pidana. Hal itu diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully, memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan. Sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan," ucap Ibrahim, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menguraikan ada tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Sejauh ini belum ada dugaan terkait keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut.

"Terkait perlakuan kepada terduga (pelaku) karena masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012, sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," ujar Ibrahim.

Adapun peristiwa perundungan anak itu terjadi pada 14 Juni 2022. Kasus bermula ketika anak-anak tersebut, termasuk korban tengah bermain.

Korban dipaksa menyetubuhi kucing lalu direkam menggunakan video telepon seluler oleh teman-temannya.

Dampak perbuatan perundungan itu, menyebabkan korban yang berusia 11 tahun diduga depresi. Korban akhirnya sakit dan meninggal dunia.

Setelah viral di media sosial, para orang tua dari sejumlah anak-anak tersebut dan aparatur wilayah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

"Dari pertemuan itu memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana. Sehingga saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," kata Ibrahim.

Meski sudah ada perdamaian, Ibrahim menegaskan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut. Sebab, sudah ada aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.

"Dari KPAID bisa membuat laporan sehingga kita akomodasi laporan yang dibuat KPAID untuk memproses hukum kasus ini," ucapnya.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER